ERA.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menilai aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum kapolsek terhadap anggotanya Brigadir FA, sebagai gambaran belum manusiawinya proses penegakan hukum.
Koordinator Kontras Sumut M Amin Multazam Lubis mengatakan pada prinsipnya, kekerasan tidak boleh dilakukan dalam kondisi apa pun kepada seseorang termasuk kepada Brigadir FA.
"Pertama yang perlu di pahami dalam kondisi apapun dari kacamata HAM, seseorang tidak boleh mendapat perilaku dan tindakan kekerasan," kata Amin, menyikapi dugaan penganiyaan terhadap salah seorang anggota Polri oleh atasannya, Kamis (1/10/2021).
Amin menyorot bahwa dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh atasan kepada bawahannya. Kata dia alangkah disayangkan jika kekerasan tersebut dilakukan saat korban berada dalam penguasaan (sudah diamankan).
"Kalau korban ternyata dalam penguasaan atau sudah diamankan, ini bisa dikategorikan tindakan penyiksaan," ujarnya.
Amin menilai, jika benar Brigadir FA ditangkap atau diamankan lantaran melakukan kesalahan, semestinya dapat diproses berdasarkan aturan yang berlaku dan sesuai prosedur.
"Kalau ini memang terbukti (kekerasan), berarti penegakan hukum kita belum dilakukan secara manusiawi. Yang namanya penegakan hukum itu kan harus dilakukan sesuai prosedur. Tapi kalau dilakukan dengan cara-cara kekerasan, maka ini satu sisi terjadi pelanggaran tindak pidana, maupun secara luas adalah pelanggaran HAM," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Amin mendorong secara internal dilakukan evaluasi terkait dugaan penganiayaan tersebut melalui lembaga yang berwenang dalam hal ini ada Irwasda dan bidang Propam.
"Ini harus menjadi momentum evaluasi dan mendudukkan kasus ini agar terang benderang. Kita harap proses itu berjalan secara transparan dan akuntabel. Artinya prosesnya berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, supaya tidak ada persoalan yang ditutup-tutupi," harapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang anggota Polri Brigadir FA mendapat dugaan penganiayaan oleh atasannya yang merupakan oknum Kapolsek.
Kekinian, Retno Jati Ayu - istri Brigadir FA melaporkan Janpiter Napitupulu, atasannya di Polsek Percut Sei Tuan itu ke Polda Sumut atas dugaan penganiayaan yang dialami suaminya. Brigadir FA diduga dianiaya pada Senin (27/9) malam.
Laporan dugaan penganiayaan itu diterima di SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1522/IX/2021/SPKT/POLDA SUMUT pada tanggal 29 September 2021.
Dalam laporannya, Retno keberatan dengan kondisi Brigadir FA yang mengalami penganiayaan, diduga dilakukan atasan suaminya sendiri di Polsek Percut Sei Tuan.
"Iya benar saya sudah membuat laporan ke Polda Sumut didampingi kuasa hukum," kata Retno Jati Ayu dikonfirmasi, Kamis (30/9).