Santri Berkelahi Hingga Tewas di Tangerang, Rekannya yang Juga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

| 10 Aug 2022 13:13
Santri Berkelahi Hingga Tewas di Tangerang, Rekannya yang Juga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - M, santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul El Qolam tersangka yang telah menyebabkan teman sekelasnya, BD (15) meninggal dunia sudah di tahan.

"Tersangka telah kita tahan di sel khusus anak di Polresta Tangerang," ujar Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Rabu (10/8/2022).

Zamrul mengatakan, penahanan terhadap pelaku M berdasarkan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Kasus ini melibatkan anak, sehingga proses hukumnya harus dipercepat.

"Takutnya kalau tidak ditahan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pertama kalau dari segi ancaman hukumannya 15 tahun ya. Kedua biar prosesnya cepat karena kan anak ini beda dengan orang dewasa jalannya harus cepat dalam waktu maksimal dua minggu harus limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Zamrul menuturkan, hasil autopsi korban dari RSUD Balaraja belum diterima pihaknya. Menurut dia, terdapat luka lebam di tubuh korban setelah terjadi perkelahian tersebut.

"Kalau untuk resminya autopsi belum keluar. Ada luka lebam kalau dilihat di tubuh korban," katanya.

Sebelumnya, Polresta Tangerang menetapkan M sebagai pelaku dalam kasus perkelahian yang menyebabkan tewasnya teman sekelasnya berinisial BD, 15, santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul El Qolam.

M ditetapkan sebagai pelaku setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan 6 orang saksi.

Rekomendasi