Polisi Tetapkan 4 Senior Tersangka Terkait Tewasnya Santri di Kediri, Polisi: Motifnya Salah Paham

| 26 Feb 2024 17:47
Polisi Tetapkan 4 Senior Tersangka Terkait Tewasnya Santri di Kediri, Polisi: Motifnya Salah Paham
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji. (Puan/ERA.ID)

ERA.id - Kepolisian kediri Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka dalam kematian santri Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo. Diduga, santri tersebut  meninggal karena dianiaya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan bahwa polisi memastikan Bintang Balqis Maulana (14) santri asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi itu tewas dianiaya.

AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan penetapan tersangka ini usai polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. 

Dalam hal ini pihaknya juga bekerjasama dengan Polresta Banyuwangi untuk membuat kasus yang terkesan ditutup-tutupi ini menjadi terang.

“Pemeriksaan  beberapa saksi dan kemarin Minggu malam kami telah mengamankan empat orang dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Bramastyo Priaji, Senin (26/2/2024).

Ia menyebut sebanyak empat menjadi tersangka yakni para santri diantaranya adalah MN (18) asal Sidorjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) Denpasar dan AK (17) Kota Surabaya teman sesama santri yang juga kakak kelas korban dalam menempuh pendidikan di MTS.

Terkait motif, AKBP Bramastyo Priaji menyebut ada kesalahpahaman antara para tersangka dan korban. Tetapi saat ini pihaknya masih memperdalam motif tersebut dalam penyidikan ini.

“Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar. Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang,” jelasnya. 

Lebih lanjut dia menyampaikan  cara para tersangka menganiaya korban dan hal yang menyebabkan dia tewas dia akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit di Banyuwangi yang menerima jenazah Bintang.

Sementara tersangka kini terancam Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi