ERA.id - Bahar bin Smith sudah divonis 6 Bulan penjara. Vonis tersebut diberikan oleh majelis Hakim lantaran melihat Bahar selama sidang, berperilaku baik.
“Dengan vonis ini, semoga Habib tidak lagi berceramah yang menimbulkan perkara yah,” ungkap Hakim Dodong Rusdani usai membaca hasil keputusan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (16/8/2022).
Dodong juga menyarankan kepada Bahar, agar ke depannya sebelum berceramah, terlebih dahulu berkonsultasi dengan kuasa hukum agar tidak lagi ada perkara yang sama.
“Nanti kalau mau ceramah, baiknya Habib berkonsultasi dulu dengan kuasa hukum agar tidak ada potensi yang meresahkan,” ungkapnya.
Dodong juga mengatakan maaf apabila ada petugas di pengadilan yang berperilaku tidak baik terhadap Habib dan pendukung selama persidangan.
Sebelumnya, vonis untuk Habib Bahar mengenai kasus penyebaran hoaks, diajukan hukuman 5 tahun penjara oleh JPU, namun dari berbagai pertimbangan hakim memutuskan hukuman yang lebih rendaha yaitu 6 bulan penjara.