Sudah Dikeroyok, Perempuan di Medan Malah Jadi Tersangka, Pengacara Merasa Aneh

| 28 Aug 2022 11:15
Sudah Dikeroyok, Perempuan di Medan Malah Jadi Tersangka, Pengacara Merasa Aneh
Penasihat hukum korban Aliyus Laia (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Ilham/ERA.id)

ERA.id - Perempuan berinsial A (38) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, korban pengeroyokan oleh sekelompok orang, ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

A dikeroyok tiga orang di Komplek Asia Raya, Jalan Asia Mega Mas, Blok N, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Rabu 6 Juli 2022 lalu sekira pukul 22.10.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat intensif setelah menjadi bulan-bulanan ketiga pelaku. Korban ditendang bagian perut, dijambak, dan dicakar.

Penasihat hukum korban, Aliyus Laia mengatakan kliennya kemudian melaporkan aksi itu ke Polsek Medan Area, pada Kamis (7/7/2022) esoknya.

Aliyus menambahkan, pihak kepolisian lalu meringkus satu orang pelaku berinsial T dari tiga orang pelaku yang dilaporkan.

"Yang jadi pertanyaan dan persoalan kami sebagai penasihat hukum korban, korban dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan. Ketika kita tanya ke penyidik, Kasat dan Kapolrestabes Medan belum merespons terkait penetapan tersangka tersebut," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022) malam.

Aliyus mengatakan belakangan pihaknya mengetahui bahwa kliennya ditetapkan tersangka setelah dilaporkan pelaku T ke Polrestabes Medan. Bahkan, korban saat ini telah ditahan di Rutan Polrestabes Medan sejak, Jumat (26/8/2022).

"Jadi klien kami sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan sudah dua hari dua malam ditahan di Polrestabes Medan. Jelas kami mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap klien kami dan juga penahanannya, sementara dia korban," terangnya.

Aliyus menyebut pihaknya akan membuat laporan ke Bidpropam Polda Sumut usai menilai ada dugaan cacat prosuderal dalam penetapan tersangka tersebut.

"Ya kami akan melaporkan oknum penyidik ini ke Propam dan kasus ini bisa diambil alih oleh Polda Sumut. Kami juga berharap Bapak Kapolda Sumut menindak oknum penyidik nakal ini," sebutnya.

Sementara itu, Aliyus menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula saat korban bertemu pelaku T untuk menyelesaikan masalah keluarga.

Namun, T bersama rekan-rekannya mengeroyok dan menganiaya korban. "Jadi saat kejadian itu banyak saksi. Tapi korban klien kami ini ditetapkan tersangka dan ditahan hanya berdasarkan laporan pelaku," pungkasnya.

Rekomendasi