Anak Pejabat di Sumut Ditangkap Polisi Usai Cabuli dan Setubuhi Pacarnya

| 02 Nov 2022 07:25
Anak Pejabat di Sumut Ditangkap Polisi Usai Cabuli dan Setubuhi Pacarnya
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinsial IR (20) usai dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap pacarannya.

Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu bermula saat IR menjalani hubungan asmara dengan korban yang merupakan remaja putri berinsial M (16). Hubungan keduanya kemudian berjalan kurang lebih sebulan sejak bulan Mei 2022.

Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan bahwa kemudian tersangka IR mengajak M ke rumahnya di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada 14 Juni 2022.

"Kemudian di dalam rumah tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban," ungkap Madianta kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Madianta menyebut pihaknya kemudian menerima laporan setelah orang tua merasa keberatan anaknya dicabuli dan disetubuhi tersangka IR. Saat ini IR telah diamankan di Unit PPA Polrestabes Medan.

"Awalnya orang tua korban curiga, kemudian korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dia telah dicabuli dan disetubuhi tersangka. Perbuatan itu dilakukan tersangka sebanyak satu kali," papar Madianta.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum korban telah melayangkan desakan kepada Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporan orang tua korban. Desakan itu muncul setelah mereka menilai laporan tidak ditindaklanjuti sejak membuat laporan, pada 15 Juli 2022.

Kuasa hukum korban, Baginda P Lubis menduga laporan itu tidak ditindaklanjuti lantaran tersangka merupakan anak seorang pejabat di Sumut.

"Kasusnya terhambat, apalagi penyidik sebelumnya tidak pernah memberikan SP2HP pada korban atau pelapor. Setelah diviralkan, baru ditanggapi dan diberikan SP2HP pada Oktober,” katanya.

Meski tidak menyebut secara detail, Baginda mengatakan bahwa IR merupakan anak seorang pejabat di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumut.

"Korban dibawah umur, takut menolak permintaan pelaku karena khawatir keselamatannya. Dan pelaku membujuk rayu korban dengan janji manis akan menikahinya, kini korban sudah putus sekolah,” bebernya.

Baginda menambahkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah menempuh beberapa upaya untuk mendesak pihak kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya.

"Kami juga sudah mengadukan persoalan ini ke Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut," tukasnya.

Rekomendasi