ERA.id - DPRD Kota Solo mendorong Pemerintah Kota Solo untuk membuat regulasi terkait peredaran daging anjing.
Pasalnya usulan itu sudah beberapa kali dilakukan oleh DPRD Kota Solo, khususnya dari Fraksi PKS, namun kandas karena minimnya dukungan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto, Jumat (2/9/2022). Ia memberikan pandangan terkait fenomena konsumsi daging anjing yang selama beberapa waktu menjadi isu di masyarakat. Dirinya mengatakan sempat ada usulan untuk pembuatan peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai penindakan dan pengawasan di lapangan.
”Isu itu selalu bergulir ketika ada kasus. Sebetulnya sudah menjadi isu lama, kami dari PKS juga pernah mengusulkan, sayangnya usulan kami kandas. Kalau memang mau diangkat kembali, alangkah baiknya dari Pemkot usulan wacana pembuatan perdanya,” katanya yang juga merupakan anggota Fraksi PKS ini.
Menurutnya jika perda tersebut diusulkan oleh Pemkot Solo, prosentase digodoknya akan lebih besar.
Sebab selama ini usulan perda inisiatif selalu gagal sebelum pembahasan. Menurutnya jika usulan tersebut muncul dari Pemkot Solo, maka akan lebih banyak dukungan.
Apalagi anjing selama ini dianggap sebagai sahabat manusia. Akan sangat kontradiktif jika tingkat konsumsinya masih sangat tinggi di kota Solo.
Usulan sebelumnya terkait aspek kehalalan dan perlindungan konsumen, termasuk aspek branding di kota Solo. Sayangnya saat dulu diusulkan, banyak perdebatan yang menyebabkan perda ini batal untuk dibahas.
”Kalau mau dibahas lagi, perlu ada pendampingan pada pengusaha untuk alihproduksi. Ini menjadi tanggung jawab dari pemerintah dan perlu dilakukan pembahasan mendalam,” katanya.
Ia akan mendukung jika wacana adanya perda peredaran daging anjing ini dibuat. Bahkan makin cepat dibahas dan ditetapkan akan semakin baik. Mengingat regulasi yang lebih tinggi sudah mengisyaratkan hal serupa.
”Apalagi jika perda ini dibuat, Solo tidak akan berdiri sendiri. Mengingat daerah lain yang lebih dulu mengambil tindakan juga sudah ada. Saya kira Mas Wali berani untuk mengambil inisiatif ini karena struktur pemerintah di atasnya kan sudah definitif. Solo tidak sendiri, ada daerah lain yang sudah punya perda terkait hal ini,” katanya.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengamini hal ini. Ia berinisiatif membuat regulasi terkait peredaran daging anjing melalui perda.
Terkait hal ini Gibran sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkot Solo untuk meninjau aturan sejenis yang sudah diterapkan di daerah lain.
”Banyak dorongan dari warga, nanti kami tindak lanjuti, yang penting solusi untuk pedagang juga harus ada. Buat perda kan juga nggak gampang,” katanya.