Bebas Dari Penjara, Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada: Saya Terima Kasih Kepada Allah

| 08 Sep 2022 13:39
Bebas Dari Penjara, Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada: Saya Terima Kasih Kepada Allah
Dada Rosada usai menyerahkan surat masa cuti ke Bapas Kelas I Bandung (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada kini telah resmi dinyatakan bebas secara murni pada hari ini Kamis (8/9/2022). 

Dengan begitu, bekas orang nomor satu di Kota Bandung itu bisa lagi mendapatkan hak seperti masyarakat pada umumnya.

Hal itu didapatkan Dada Rosada usai dirinya menyerahkan surat masa cuti yang telah habis ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung.

Setelah dinyatakan bebas, Dada Rosada memanjatkan rasa terima kasih dan syukurnya kepada Allah SWT.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Allah Swt. Akhirnya saya diberikan surat bebas murni. Jadi mulai besok saya mempunyai hak yang sama dengan warga negara yang lain," kata Dada Rosada usai menyerahkan surat masa cuti ke Bapas Kelas I Bandung, Jalan Ibrahim Adjie No.431, Kota Bandung.

Kebebasan dirinya itu dijadikan sebagai ajang silaturahmi dengan masyarakat terlebih dahulu. Sebab, semasa menjani hukuman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, dirinya kerap dijenguk oleh masyarakat.

"Yang paling pertama silaturahmi dulu saja dengan masyarakat. Setelah itu, apa keinginan masyarakat ya saya terima nanti," lanjut Dada.

Sebagaimana diketahui, Dada Rosada meninggalkan atau keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan menjalani status cuti menjelang bebas (CMB) pada Jumat, (25/8/2022) akhir bulan lalu.

Kabar itu pun disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Sudjonggo pada Kamis, (25/8/2022) malam.

Dada Rosada notabene merupakan eks Wali Kota Bandung dua periode (2003-2008 dan 2008-2013). Dada ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono.

Lalu, Dada divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada 2014. Namun, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Rekomendasi