Uang Rp100 Juta Milik Penjaga SDN di Solo Dimakan Rayap, BI Ungkap Syarat Penukarannya

| 14 Sep 2022 00:32
Uang Rp100 Juta Milik Penjaga SDN di Solo Dimakan Rayap, BI Ungkap Syarat Penukarannya
Bank Indonesia KPw Solo menemui Samin yang uang tabungannya dimakan rayap, Solo, (Amalia/ERA.id)

ERA.id - Bank Indonesia Kantor Perwakilan (BI KPw) Solo memberikan tanggapan terkait kasus uang tabungan di celengan yang dimakan rayap milik Samin (53) penjaga SDN Loji Wetan, Solo. 

Menurutnya dengan kejadian ini, menjadi bentuk kerugian dan kurang teredukasinya masyarakat tentang cara menggunakan dan merawat uang.

”Ini menjadi salah satu contoh bentuk kerugian. (Menabung) di celengan berpotensi terjadi seperti ini (dimakan rayap),” kata Kepala BI KPW Solo Nugroho Joko Prastowo pada Selasa (13/9/2022).

Untuk itu, BI KPW Solo memberikan kesempatan bagi Samin untuk menukar uang milik Samin dengan yang baru. Secara aturan ketentuan yang diberikan yakni 68 persen atau 2/3 dari luasan nominal uang.

”Secara aturan kami dapat mengganti uang asli yang rusak, tapi tidak bisa mengganti uang palsu maupun uang hilang,” katanya.

Ketentuan 2/3 ini harus dipenuhi untuk menghindari kasus double klaim. ”Makanya harus 2/3 supaya tidak double klaim,” katanya.

Menurutnya, Samin harus menyusun uang ini agar bisa memenuhi 2/3 uang.  Sehingga Samin harus menyusun kembali untuk memastikan agar uang bisa diganti.

”Memang tugasnya berat harus menyusun lembaran-lembaran ini. Kalau sudah terpisah-pisah harus disusun kembali agar uangnya bisa diganti,” katanya.

Untuk  itu Nugroho mengimbau masyarakat untuk bisa menyimpan uangnya di tempat yang aman. Ada lima aturan yang sudah disosialisasikan BI secara terus menerus, uang jangan dilipat, jangan disteples, jangan diremas, jangan dibasahi dan jangan dicoret.

”Menyimpannya pun harus aman. Aman dari ngengat, aman dari rayap dan aman dari pencurian,” katanya.

Rekomendasi