ERA.id - Pemerintah Kota Solo (Pemkot) baru saja memenangkan kasasi atas permohonan pembatalan penyitaan tanah Sriwedari. Pasca dikabulkannya permohonan ini oleh Mahkamah Agung, Pemkot Solo berencana langsung melakukan penataan di kawasan ini.
Mengenai hal ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan masih akan ada proses selanjutnya. Ia mengakui saat ini sudah ada titik terang mengenai persoalan ini.
"Tinggal dilanjutkan lagi, diproses lagi, belum semua. Nunggu proses selanjutnya," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin 910/10/2022).
Pemkot Solo telah merencanakan penataan di kawasan Sriwedari. Rencana penataan yang dipastikan lanjut yakni Masjid Taman Sriwedari Solo (MTSS). Gibran juga merencanakan perbaikan bangunan Gedung Wayang Orang (GWO) yang ada di dalam kawasan lahan Sriwedari.
Sementara untuk bangunan Graha Wisata yang biasanya digunakan sebagai gedung pertemuan akan diratakan. Sementara Segaran yang sudah mangkrak selama bertahun-tahun akan dikembalikan seperti asalnya.
"Itu saja, simpel. Alon-alon, yang jelas putusan kemarin sudah jadi titik terang untuk kita semua," katanya.
Sebagai informasi Mahkamah Konstitusi mengabulkan kasasi dari Pemkot Solo terkait pembatalan penyitaan lahan Sriwedari. Putusan dengan nomor 2085 K/Pdt/2022 membatalkan surat perintah eksekusi dengan nomor 468/PDT/2021/PT SMG yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Semarang.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Solo yeni Apriliawati mengatakan saat ini putusan kasasi yang dikeluarkan oleh MA belum diterima Pemkot Solo. Meski belum menerima hasil putusan ini, Pemkot Solo sedang melakukan koordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami punya kuasa hukum dari Kejaksaan juga. Untuk sementara, langkah yang kami lakukan itu dulu," katanya.
Terkait belum diterimanya salinan putusan ini, pihaknya akan menanyakan ke Pengadilan Negeri Solo. "Kemarin sudah kami tanyakan, katanya belum diterima. Dari kuasa hukum kami juga belum menerima," katanya.
Sebagai informasi Pemkot Solo telah bersengketa dengan Ahli Waris Wiryodiningrat selama 50 tahun terakhir. Mereka memperebutkan tanah Sriwedari yang berada di pusat kota Solo dengan luas 99.889 meter persegi. Pada 2016 lalu sudah ada putusan hukum tetap atau inkracht terhadap tanah ini dan dimenangkan oleh Ahli Waris Wiryodiningrat. Namun Pemkot Solo kembali melakukan upaya hukum untuk mempertahankan tanah ini.