ERA.id - Sebanyak 13 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Dikirim ke Pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, Rabu (12/10).
Adapun dari Ke 13 orang narapidana tersebut mayoritas tengah menjalani hukuman Seumur Hidup dan 1 orang dengan vonis mati.
"Dari ke-13 orang narapidana yang kita kirim ke Lapas di pulau Nusakambangan itu terdapat 1 orang terpidana mati dan 11 orang hukuman seumur hidup serta 1 orang dengan kasus penipuan dari Lapas Sorulangun yang tengah menjalani hukuman 6 tahun 8 bulan dan 4 tahun penjara," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Aris Munandar dalam keterangnya di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Aris juga merinci bahwa dari ke 13 orang narapidana yang dipindahkan 6 orang diantaranya dengan kasus narkotika, 6 orang kasus pembunuhan dengan 1 orang hukuman mati dan 1 orang kasus penipuan.
"Proses pemindahan berjalan lancar mulai dari penjemputan dari blok hingga persiapan keberangkatan" ucapnya.
Proses pemindahan dilaksanakan sejak pukul 01.00 WIB dini hari hingga diberangkatkan menggunakan 1 unit Bus pukul 07.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas Lembaga Pemasyarakatan, petugas Divisi Pemasyarakatan dibantu Personil Brimob dan mobil patwal.
"Untuk pengawalan juga dilakukan dengan sangat ketat melibatkan 33 orang personil diantaranya 2 orang dari divisi Pemasyarakatan, 8 orang petugas Lapas, 21 orang anggota BRIMOB berikut 2 orang Patwal Kepolisian," papar Aris.
Aris menegaskan bahwa selama proses pemindahan petugas melaksanakan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tepat dengan melakukan penggeledahan badan, pemeriksaan kesehatan hingga lakukan SWAB dan tetap mengedepankan sisi keamanan.
"Saat ini kondisi lapas pasca pemindahan Ke13 narapidana aman terkendali dan segala proses telah kita laporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan," tutup Aris.