ERA.id - Seekor gajah liar Sumatera atau Elephas maximus sumatranus ditemukan mati di Dusun Rukun Makmur, Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Sabtu (15/10/2022).
Gajah Sumatera itu ditemukan mati di perkebunan warga sekira pukul 16.30 WIB. Warga selanjutnya melaporkan penemuan itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BKSDA Aceh yang terdiri PLG Saree, Resort Wilayah 13 Langsa, Polsek Peunaron, Koramil Peunaron, FKL, WCS, serta pemerintah setempat dan masyarakat melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi terhadap temuan bangkai gajah Sumatera tersebut," terang Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto saat dihubungi Era.
Agus mengungkapkan hasil dari olah TKP diketahui bahwa lokasi temuan kematian gajah berada di wilayah perkebunan masyarakat. Selain itu pihaknya juga tidak ada menemukan luka akibat benda tajam hingga menjadi pemicu gajah itu mati.
"Namun terdapat gubuk kebun warga yang dirusak gajah liar sekitar 200 meter dari temuan satwa mati. Sedangkan hasil nekropsi gajah berjenis kelamin betina dengan perkiraan umur 6-7 tahun, diperkirakan telah mati 2 - 3 hari yang lalu," ujarnya.
"Kondisi satwa mati terbaring pada posisi sisi sebelah kanan tubuh, serta telah mengalami pembengkakan pada bagian perut. Lidah satwa membiru, pembengkakan hati, serta terdapat pendarahan atau hemoragi di bagian lambung dan usus," sambung Agus.
Agus menyebut pihaknya menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis, gajah itu mati usai mengonsumsi bahan pupuk. Gajah itu diyakini memakan bahan pupuk yang terdapat di gubuk yang sebelumnya telah ia rusak.
"Namun demikian guna mengetahui kepastian penyebab kematiannya, sampel organ yang meliputi lidah, paru, jantung, lambung, usus halus, usus besar, hati, limpa, ginjal, serta isi saluran cerna akan dikirim ke pusat laboratorium forensik untuk dilakukan uji laboratorium," sebutnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan petugas kepolisian apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian terhadap penggunaan bahan atau alat yang berpotensi membahayakan hingga menyebabkan kematian satwa.
Agus mengatakan pihaknya juga mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera. Diantaranya tidak merusak hutan yang menjadi habitat, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
"Serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, gajah Sumatera dengan nama latin Elephas maximus sumatranus merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.