Viral Pelajar di Lampung Tengah Keroyok Kawannya di Pinggir Kali, Berakhir Ditangkap Polisi

| 18 Oct 2022 14:16
Viral Pelajar di Lampung Tengah Keroyok Kawannya di Pinggir Kali, Berakhir Ditangkap Polisi
Ilustrasi pukulan (Unsplash/Dan Burton)

ERA.id - Polres Lampung Tengah menangkap IQ (16) dan RD (16), usai mereka memukuli RA (16) di Lapangan Prosida Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Sabtu (15/10), viral.

Penangkapan itu berawal dari aksi kekerasan yang direkam lalu viral di media sosial. "Korban RA masih duduk di bangku SMA. Sedangkan dua orang yang kami amankan IQ duduk di bangku SMP dan RD duduk di bangku SMA," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, Senin.

Dia melanjutkan hingga saat ini pihaknya masih mendalami apakah masih ada para pelaku lain. Namun untuk sementara, kedua pelaku yang masih di bawah umur dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kekerasan tersebut, korban yang duduk dibangku SMA mengalami luka ringan. "Baik pelaku dan korban semuanya masih di bawah umur dan menjadi tanggung jawab kita bersama. Baik itu kepolisian, guru, hingga orang tua," kata dia.

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku dan korban pulang sekolah bertemu di suatu tempat. Dalam pertemuan tersebut, terjadi perkelahian yang tidak seimbang antara korban dan beberapa pelaku dalam video yang beredar.

Saat terjadi perkelahian, di antara rekan pelaku ada yang memvideokan dan mengirimkan ke sejumlah kawan mereka termasuk di diunggah ke media sosial (medsos).

"Orang tua korban mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban perundungan setelah melihat video yang beredar di masyarakat dan medsos. Melihat itu, orang tua korban tidak terima terkait perundungan yang dialami putranya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah," kata dia.

Edi mengimbau masyarakat dan guru untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Hal itu dilakukan agar peristiwa kekerasan atau perundungan anak tidak terulang kembali.

"Awasi pergaulan putra-putri kita. Begitu pula, para guru agar memperhatikan anak didiknya agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah atau pergaulan bebas. Pengawasan di sekolah menjadi tanggung jawab guru dan di rumah menjadi tanggung jawab orang tua," katanya.

Rekomendasi