ERA.id - Pada 27 Agustus 2022 silam, seorang polisi berinisial TF di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memukul dua pemuda bernama Moh Sofyan Amir dan Amdullah asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Korban awalnya duduk di depan sebuah toko swalayan di Pamekasan. Saat itu, korban sedang mengantar makanan kepada keluarganya yang sedang bekerja bangunan.
Setelah makanan diberikan, kedua pemuda ini duduk-duduk di kursi depan toko swalayan tersebut. Pada saat bersamaan, datang dua pria mengendarai sepeda motor.
Satu orang masuk ke dalam toko swalayan, sedang temannya yang berinisial TF di luar toko. Secara tiba-tiba, di jalan raya depan toko, hampir terjadi tabrakan.
TF terkejut dan berteriak. Mohammad Sofyan Amiril yang berada tidak jauh dari anggota Polres Pamekasan yang berteriak itu, menoleh.
Tapi si polisi berinisial TF, kemudian menanyakan maksud Sofyan memandangi dirinya. Ia lalu mendekati Sofyan yang duduk bersama Abdullah, dan langsung memukul Sofyan hingga mengalami luka di dahi, pipi kiri dan kedua telinga belakang.
Setelah memukul Sofyan, TF pindah memukul Abdullah. Sofyan tidak hanya dipukul, tapi juga disiram air dan kepala ditendang. Setelah itu, sang oknum anggota Polres Pamekasan ini langsung pergi bersama temannya.
Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Satuan Reskrim Polres Pamekasan.
Setelah kejadian
Setelah kasus ini berlarut-larut, keluarga korban mencabut laporan. Kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan oleh pelaku dan keluarga korban.
"Kasus itu sudah diselesaikan dengan restoratif justice," kata Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah, Selasa silam.
Hasilnya, para pihak bersepakat untuk berdamai, sehingga kasus pemukulan yang dilakukan polisi disetop jalannya sampai ke persidangan.
"Saat ini, pihak keluarga korban sudah mencabut laporan tersebut, setelah terjadi kesepakatan damai antara korban, keluarga korban dengan pelaku," kata penasihat hukum korban Hepni Sugianto.