Dinkes Kota Tangerang Siapkan 5 Rumah Sakit Khusus untuk Kasus Gagal Ginjal Akut

| 28 Oct 2022 09:44
Dinkes Kota Tangerang Siapkan 5 Rumah Sakit Khusus untuk Kasus Gagal Ginjal Akut
Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni. (Muhammad Iqbal/ERA.id)

ERA.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang telah menetapkan lima rumah sakit khusus untuk penanganan kasus gagal ginjal akut. Hal tersebut menyusul adanya enam kasus dengan empat di antaranya meninggal dunia.

Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni mengatakan kelima rumah sakit itu adalah RSUD Kota Tangerang, RSUP Sitanala, RS EMC, RS Sari Asih Karawaci, dan RS Primaya.

"Kami sudah memberikan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Kota Tangerang. Semua rumah sakit sebenarnya ada dokter spesialis anak dan mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensinya. Namun yang kini kami persiapkan dengan melihat fasilitas dan dokter spesialis anak yang ada," ujar dr Dini, Jum'at (28/10/2022).

Dini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kasus gagal ginjal akut ini. Kepada orang tua yang anaknya mengalami gejala demam diimbau tak sembarangan memberikan obat-obatan serta perhatikan ukuran dosis.

"Sebaiknya, untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan. Misalnya jika demam, kompres dengan air hangat, gunakan baju yang tipis, dan yang paling utama menjaga asupan gizi anak-anak, imunitas dan perilaku hidup bersih dan sehat. Terakhir, jika gejala belum juga hilang langsung datangi fasilitas layanan kesehatan agar segera ditangani," jelas dia.

Sementara itu kasus gagal ginjal akut di Kota Tangerang hingga kini ada enam kasus. Temuan adanya kasus ini sudah ada sejak Juni-Agustus. Adapun kondisi pasien saat ini, empat orang dinyatakan meninggal dunia, satu orang sudah pulang, dan satu lagi masih perawatan.

Dinas Kesehatan Kota Tangerang, lanjut Dini, sudah melakukan sosialisasi langsung ke organisasi profesi dan pengawasan peredaran obat sirop sesuai dengan Surat Edaran BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Dari surat edaran pertama Kementerian Kesehatan, Dinkes Kota Tangerang langsung menginstruksikan untuk menghentikan sementara penjualan obat sirop dan untuk tidak meresepkan obat sirop.

Lalu, Dinkes juga langsung melakukan sosialisasi ke organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia, IDI, dan sebagainya. Di surat edaran terbaru, ada list obat yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan.

"Kita tugaskan petugas dari puskesmas langsung mulai turun ke apotek dan toko obat untuk memastikan hanya menjual obat-obatan yang dinyatakan aman," jelasnya.

Rekomendasi