ERA.id - Ada dua faktor yang menjadi dasar Bupati Kabupaten Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi. Gugatan cerai itu diakuinya sudah didasari peraturan perundang-undangan yang ada serta mengacu pada syariat Islam.
Intinya Anne menyebut hanya ahli agama Islam yang memahaminya. "Kalau Pak kyai sudah tahu lah syariat Islam kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian. Di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana," ucap Anne, Jumat (28/10/2022).
Saat disinggung mengenai Dedi Dedi Mulyadi melanggar syariat agama dalam rumah tangga mereka berdua, Anne tidak menampiknya. Sebab, jika Dedi tidak melanggar, Anne tidak akan menggugat cerai suaminya.
"Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat cerai," sambungnya.
Ia menerangkan, pelanggaran yang dilakukan oleh suaminya itu tertuang dalam materi tuntutan. Akan tetapi, materi itu belum dibahas, karena proses perceraian keduanya baru tahap mediasi.
"Pelanggarannya? Itu nanti dijelaskan di gugatan materi. Kan belum sampai sana, belum sampai pembacaan gugatan materi. Saat ini masih proses mediasi," terangnya.
Selain itu, Anne tidak menjelaskan panjang lebar dan hanya memberikan jawaban diplomatis. "Itu paling mendasar. Tentu saja itu adalah salah satu yang paling mendasar yaitu kaitan dengan agama," pungkas Anne.
Sebelumnya, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi menjalani siang ketiga gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022) kemarin.