Polisi Amankan Dua Pelaku Penyekapan ART di Bandung Barat

| 31 Oct 2022 10:35
Polisi Amankan Dua Pelaku Penyekapan ART di Bandung Barat
Dua pelaku penyekapan dengan kekerasan YK dan LF terhadap ART-nya R saat digelandang ke Mapolres Cimahi (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Pada Sabtu (29/10) pekan lalu, warga Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat digegerkan dengan kasus dugaan penyekapan dengan kekerasan majikan kepada Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial R (29) wanita asal Limbangan, Kabupaten Garut.

Alhasil, sejumlah warga pun membobol paksa salah satu rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan di Perumahan Bukit Permata, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Kini, pihak Sat Reskrim Polres Cimahi telah mengamankan pelaku penyekapan dengan kekerasan yang berinisial YK dan LF (29) di kediamannya.

"Tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di TKP," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N. Adiputra, Senin (31/10/2022).

Niko mengungkapkan, kedua pelaku diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada ART.

"Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ungkap Niko.

Lebih lanjut, Niko menerangkan, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya akibat mengalami kekerasan yang dilakukan majikannya.

"(Korban) mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan, dan punggung," terangnya.

Kini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Cimahi guna mengetahui motif kekerasan yang dilakukan terhadap ART-nya.

Atas pebuatannya pelaku dikenakan Pasal 333 dan Jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun maksimal.

Rekomendasi