Warga Wadas Gugat Kementerian ESDM: Tambang Andesit di Wadas Ilegal!

| 02 Nov 2022 20:12
Warga Wadas Gugat Kementerian ESDM: Tambang Andesit di Wadas Ilegal!
Jumpa pers gugatan warga Wadas ke Kementerian ESDM di LBH Yogyakarta, Rabu (2/11). (Dok. LBH Yogya)

ERA.id - Warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, menggugat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas penambangan batu andesit di desa itu yang dinilai tanpa izin. Tambang batuan untuk proyek Bendungan Bener  itu pun dinilai warga tambang illegal.

“Gugatan dilayangkan pada Senin (31/10/2022) lalu untuk menggugat surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 yang diterbitkan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM,” kata Julian Duwi Prasetia, Direktur LBH Yogyakarta, sekaligus pendamping hukum warga Wadas, saat jumpa pers di LBH Yogyakarta, Rabu (2/11).

Julian menjelaskan, surat tersebut berisi perihal “Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener”, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat”.

“Surat tersebut memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan. Padahal dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan-aturan turunannya, tidak ditemukan klausul atau pasal yang memperbolehkan pertambangan dilakukan tanpa izin, dengan alasan dan kepentingan apapun,” paparnya.

Di UU itu siapapun baik perseorangan, kelompok, dan/atau badan usaha apapun hanya dapat melakukan pertambangan apabila telah mendapatkan izin.“Tanpa adanya izin pertambangan, maka hal tersebut masuk dalam kategori pertambangan ilegal,” ujarnya.

Julian berkata, rencana tambang di Wadas sejak awal dilakukan secara melawan hukum dan sewenang-wenang oleh pemerintah.

“Pemerintah coba melakukan penyelundupan hukum untuk tambang di Wadas. Enggak ada itu klausul atau pasal dalam UU Minerba yang memperbolehkan tambang dilakukan tanpa izin. Mau untuk kepentingan nasional atau untuk kepentingan komersil, tambang tetap tambang,” ujarnya.

Dengan begitu, siapapun yang akan melakukan pertambangan harus mengantongi izin. “Itu amanat UU Minerba. Kalau nggak ada izin namanya tambang ilegal. Aturannya jelas kok. Jadi, pemerintah jangan bertindak seolah-olah hukum itu sendiri yang bisa seenaknya menabrak aturan perundang-undangan,” katanya.

Salah satu warga Wadas yang hadir di LBH Yogyakarta, Marsono, mengatakan warga Wadas akan terus menjaga Wadas dari pertambangan, apalagi jika penambangan itu ternyata ilegal.

“Kami warga Wadas tidak ingin ruang hidup kami dirusak. Katanya negara mau menyejahterakan masyarakat. Tapi sampai detik ini negara terus berusaha merusak,” katanya.

Rekomendasi