Gasak Ponsel, Polisi Ringkus 7 Perampok Toko Handphone di Jambi

| 06 Nov 2022 22:33
Gasak Ponsel, Polisi Ringkus 7 Perampok Toko Handphone di Jambi
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku (Dok. Antara)

ERA.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi meringkus tujuh perampok yang beraksi di salah satu toko handphone di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

"Saat diamankan pelaku melakukan tindakan perlawanan sehingga akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki ke tujuh pelaku perampokan karena mereka melawan saat diamankan," kata Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro seperti dilansir ari Antara, Minggu (6/11/2022).

Seluruh perampok ini diamankan di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan usai polisi mengidentifikasi pelaku melalui CCTV toko. Afrito menyebutkan tujuh perampok ini merupakan spesialis antar lintas Provinsi yang memiliki peran masing-masing. Adapun seluruh pelaku ini merupakan warga Sumatera Selatan

"Mereka ini pemain lintas provinsi, dari pemeriksaan kepolisian mereka mengaku pernah beraksi di Bangka, Jambi, Lampung dan Palembang," terangnya.

Ada pun peran dari masing-masing pelaku yakni, lima orang bertugas merampok barang milik korban, sedangkan dua orang lagi bertugas untuk memantau situasi di lapangan.

"Dari keterangan pelaku mereka bahkan tidak segan-segan melukai korban jika ada perlawanan dari korban," katanya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku berhasil merampok 76 unit handphone dengan total nilai Rp165 jutaan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan komplotan perampok ini yaitu 36 unit hp berbagai merk dan type, 1 buah Dumy merk samsung, 2 buah mouse merk Business, 1 buah headset merk Robot, 4 set speaker berbagai merk, 1 buah Brangkas besi kondisi rusak bekas Las, 1 unit mobil Inova hitam BG 1705 AA dan uang tunai senilai Rp5,8 juta.

Ia menambahkan untuk para perampok ini disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang dugaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi