ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengharamkan penggunaan senjata tajam berbagai jenis termasuk busur panah.
Selain itu, MUI Sulsel juga meminta aparat menindak tegas para kriminal yang memakai busur panah yang kini marak mengancam warga di Kota Makassar.
"Jadi poin kami di maklumat itu memang begitu, meminta kepada pihak keamanan untuk menindak tegas para pelaku busur ini," jelas Sekretaris MUI Sulsel Dr Muammar Khadafi, Selasa (22/11/2022) kemarin.
Terdapat tiga poin yang menjadi maklumat MUI Sulsel, di antaranya haram memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.
MUI Sulsel juga menyebut, aksi kekerasan jalanan yang rata-rata dilakukan remaja ini tentunya harus diperhatikan seluruh elemen.
MUI Sulsel sendiri memandang aksi teror busur panah sudah sangat menganggu dan meresahkan masyarakat yang tengah beraktivitas.
"Maklumat tentu bisa lebih efektif bila melibatkan seluruh komponen, dalam hal ini terkait dengan keamanan dalam hal kepolisian. Jadi usaha kita harusnya dilakukan secara membaur, dari atas ke bawa," ungkapnya.
Membahas aksi teror busur yang kian marak, salah satu kasus yang terjadi baru-baru ini ialah menimpa seorang pelajar bernama Muh Farel (15) di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (20/11) dini hari.
Akibatnya, Muh Farel yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengalami luka tertancap busur di bagian lehernya, hingga harus dirawat di Rumah Sakit (RS).
Kejadian nahas yang menimpa Muh Farel itu terjadi kala dirinya melintas di kawasan BTN Minasa Upa. Saat itu Muh Farel yang sedang berboncengan dengan rekannya itu berpapasan dengan sekelompok orang menggunakan sepeda motor. Korban pun dipanah menggunakan busur, setelah itu para kawanan bermotor melarikan diri.
Sampai di situ saja? Tidak. Lebih mengerikan lagi, ada bayi berumur 14 bulan kena panah nyasar di Kota Makassar. Bayi itu tinggal di wilayah pelabuhan Paotere, Kecamatan Tallo.
Insinden terjadi pada Selasa (1/2/2022) silam. Menurut Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, kejadian itu dimulai saat si bayi dibonceng oleh orang tuanya ke suatu tempat.
Saat melintas, mereka diadang dua kelompok pemuda yang sedang bertikai. Nah, saat itulah sebuah panah melesat dan salah sasaran, yang akhirnya mengenai pipi bayi yang sedang digendong di atas motor