Ngaku Makelar Kasus, Mantan Polisi di Polda Sumsel Tipu Warga Tangerang

| 23 Nov 2022 09:28
Ngaku Makelar Kasus, Mantan Polisi di Polda Sumsel Tipu Warga Tangerang
RMF (34) yang menipu LL (35), perempuan warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

ERA.id - Unit Reskrim Polsek Tangerang menangkap seorang pria RMF (34) usai menipu LL (35), perempuan warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. L membawa kabur uang sebesar Rp126 juta dengan dalih bisa melanjutkan proses laporan polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, semua berawal dari korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021. Namun hingga kini tidak ada progres kelanjutannya.

Atas hal tersebut, mereka bertemu di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Tersangka mengatakan akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan. Akan tetapi sebelum itu, tersangka meminta uang pelicin perkara kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera berjalan," ucap Zain dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Zain menjelaskan, saat itu tersangka meminta uang pelicin sebesar Rp126 juta. Uang tersebut pun diberikan korban secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober kemarin.

"Setelah itu pada tanggal 27 Oktober 2022 itu tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya. Kemudian tersangka meminta korban ke Pasific Place, ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi," ucapnya.

Zain menyebutkan, atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang. Pihaknya pun langsung bergerak dan berhasil menangkap RMF yang merupakan eks anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan diberhentikan lantaran desersi atau meninggalkan dinas.

"Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp126 juta dan ersangka berhasil kami tangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Kemudian tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Rekomendasi