ERA.id - Para buruh mengancam mogok kerja masal, menyusul formula baru penentuan upah minimum 2023 oleh pemerintah, dengan kenaikan maksimal 10 persen. Menanggapi hal itu,
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta para buruh mengedepankan dialog dalam menyikapi formula baru penentuan upah minimum 2023 oleh pemerintah, dengan kenaikan maksimal 10 persen
Ganjar menegaskan siap berdiskusi dan duduk bersama buruh untuk membahas hal tersebut.
“Mbok lungguh ngobrol, gitu. Usulan boleh disampaikan tapi dinegosiasikan itu harus,” tegas Ganjar usai soft launching Mal Pelayanan Publik Klaten.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah berencana menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jateng, Semarang. Mereka menilai ketentuan kenaikan maksimal 10 persen tak sesuai dengan keinginan dan aspirasi buruh yang mengusulkan angka 13 persen.
Ganjar berkata telah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Kepada Menaker, Ganjar telah menyampaikan sejumlah masukan kaitannya dengan ketentuan pengupahan.
“Tadi saya bicara sama Menaker, memang perlu ada exit clause menurut saya ya agar kondisi perusahaan yang memang lagi berat bolehlah diizinkan menggunakan skema yang lain. Tapi yang perusahaan-perusahaan bagus ya bayarlah dengan baik,” katanya.
Di sisi lain, Ganjar menyebut penetapan UMP ini sebenarnya tidak berpengaruh. Sebab, Jawa Tengah menggunakan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Menteri menentukan UMP itu kan untuk satu tahun ke bawah. Untuk yang satu tahun ke atas yang hari ini sangat dibutuhkan adalah struktur skala upah. Sehingga yang sudah di atas atau tahun ini yang musti mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Ganjar menegaskan, keputusan yang diberikan pemerintah sebenarnya jalan tengah dari usulan pengusaha dan buruh. Pemerintah juga memberikan catatan penetapan formula baru itu mengikuti situasi dan kondisi yang ada.
“Maka kalau ada exit close-nya, dalam hal perusahaan tertentu mengalami kesulitan yang bisa dibuktikan dengan bla bla bla secara transparan, ya kenapa tidak? Karena situasinya sedang berubah,” tandasnya.
Pemerintah mengeluarkan formulasi baru pada perhitungan upah minimum 2023. Perhitungan yang sedianya menggunakan aturan PP 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.
Pertimbangannya, penetapan upah minimum melalui PP 36 Tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakodimodir dampak kondisi sosioekonomi masyarakat.