ERA.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan siap meneruskan aspirasi dari buruh pada Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk soal kenaikan upah.
Hal itu disampaikan Ganjar usai menerima perwakilan buruh se-Jawa Tengah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di rumah dinasnya, Semarang, Jumat (4/11).
Para perwakilan buruh menyampaikan keinginan UMP naik 13%. “Ini sebagai terobosan atau masukan untuk Pak Gubernur ketika nanti menetapkan UMP,” kata Aulia Hakim, perwakilan dari KSPI Jateng.
Para buruh menginginkan agar penetapan UMP tidak berdasar pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Atiran ini membuat pemerintah dapat memilih berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi dalam penetapan UMP.
Selain itu, buruh juga mengusulkan konsep upah yang disepakati di sebuah daerah. Pemerintah, pengusaha, dan buruh menyepakati nilai yang ditetapkan bersama-sama.
“Tapi Pak Gubernur punya diskresi atau kebijakan untuk kepentingan rakyat di Jawa Tengah. Makanya saya memberi masukan kepada Pak Gub harus berani lebih untuk menguatkan kesejahteraan buruh tahun 2023 dengan kenaikan UMK,” katanya.
Aulia juga mendorong Ganjar memihak pada rakyat Jawa Tengah terkait investasi. Salah satunya mengupayakan agar investor merekrut pekerja lokal daripada pekerja kontrak atau outsourcing. “Investasi boleh tapi jangan investasi buta, harus bermanfaat bagi rakyat Jawa Tengah,” ujarnya.
Ganjar pun menyampikan telah meneruskan aspirasi yang diinginkan para buruh ke Kemenaker pada 31 Oktober lalu. “Ketentuannya menggunakan PP dan itu tidak kewenangan kami tapi presiden dengan leading sector-nya Kemenaker,” ujarnya.
Ganjar pun setuju untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021 yang selama ini dikeluhkan buruh. Menurut dia, kondisi saat ini telah berubah dan situasi ekonomi kita perlahan tumbuh.
“Kan memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak turbulens. Semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh. Maka itu menjadi pertimbangan. Ya perlu (PP 36 direvisi) lah, lho kan situasi berubah,” tandasnya.
Dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, pasal 25 tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Syarat tertentu ini meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada suatu kabupaten dan kota. Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi dalam formula penyesuaian nilai upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).