Polda Sumut Sita 21 Unit Jet Ski hingga Aset Rp158,68 Miliar dari Bos Judi Apin BK

| 01 Dec 2022 08:24
Polda Sumut Sita 21 Unit Jet Ski hingga Aset Rp158,68 Miliar dari Bos Judi Apin BK
Jet ski milik Apin BK disita Polda Sumut (Ilham/ERA.id).

ERA.id - Polda Sumatera Utara telah menyita sebanyak 21 unit jet ski, 2 unit speedboat dan 2 unit kapal milik bos judi online Apin BK. 

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan Apin BK menyembunyikan aset tersebut di salah satu wilayah di Danau Toba.

"Aset yang kita amankan itu bernilai Rp5,8 miliar," ungkap Panca dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumut, Rabu (30/11/2022).

Panca mengungkapkan, sebelumnya juga penyidik kepolisian telah menyita beberapa aset Apin BK senilai Rp153 miliar. Adapun sebanyak 26 aset Apin BK itu berupa rumah, ruko dan tanah.

"Bila ditambah Rp5,8 miliar, jadi total yang kita (amankan) Rp158,68 miliar, ini akan kita terus kembangkan," terangnya.

Panca menyebut pihaknya juga telah melimpahkan berkas kasus judi online ini ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Mantan Kapolda Sulawesi Utara ini mengatakan pihaknya juga telah menetapkan sebanyak 15 tersangka.

Dia menambahkan, penyidik juga tengah menyusun berkas tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Apin BK dalam kasus judi online ini.

"Berkas untuk tindak pidana perjudian online itu dinyatakan lengkap oleh teman kejaksaan tinggi. Mudah mudahan bisa segera P 21, sehingga kita bisa nanti melihat dan menyaksikan persidangan baik tindak pidana judi online maupun tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.

Seperti diberitakan, terungkapnya kasus judi online milik Apin BK saat petugas gabungan menggerebek ruko di dalam Perumahan Elit Komplek Cemara Asri Boulevard, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, awal Agustus lalu.

Apin BK sendiri diketahui kabur ke Singapura pasca kantor judi onlinenya berkedok warung kuliner itu digerebek. Polri meringkusnya di Malaysia dan memboyong Apin BK ke Indonesia, Jumat (14/10/2022).

Rekomendasi