ERA.id - Mabes Polri telah menerbitkan red notice terhadap bos judi online asal Sumatera Utara (Sumut) Jonni alias Apin BK alias AP yang diketahui kabur ke Singapura usai kantor judi miliknya digerebek Polda Sumut.
Penerbitan red notice terhadap Apin BK dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (5/10/2022). Hadi mengatakan red notice itu diterbitkan Mabes Polri per tanggal 30 September 2022.
"Ya, sudah 30 September lalu," ungkap Hadi saat dikonfirmasi ERA.id.
Atas terbitnya red notice tersebut pihak kepolisan akan dibantu National Central Bureau (NCB) atau Interpol Indonesia melacak persembunyian Apin BK di Singapura. "Selanjutnya Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerja sama P to P atau NCB Interpol to NCB Interpol," tambah Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut mengajukan penerbitan red notice terhadap Apin BK ke Divhubinter Mabes Polri, pada 21 September 2022. Red notice itu sebagai langkah memburu Apin BK yang kabur ke Singapura.
Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Red notice lalu dikeluarkan oleh interpol setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan.
Sebagai informasi, Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perjudian online milik Apin BK yang berlokasi di Perumahan Elit Komplek Cemara Asri Boulevard, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kantor judi online berkedok warung kuliner itu digerebek, Selasa (9/8).
Namun saat digerebek tak satu orang pun bisa diamankan petugas. Kendati, petugas mendapati ratusan komputer dan handphone serta puluhan laptop untuk mengoperasikan website judi online di dalam kantor tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kantor judi online milik Apin BK tersebut mengoperasikan sebanyak 21 website judi online. Di mana perjudian itu bisa meraup omzet mencapai Rp1 miliar per hari.