Satpol PP Kota Bogor Amankan Ratusan Miras dan Bina PMKS

| 03 Dec 2022 12:45
Satpol PP Kota Bogor Amankan Ratusan Miras dan Bina PMKS
Warung yang jual miras disidak (Diman S/ ERA)

ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor melakukan razia minuman berakohol pada Jumat (02/12/2022) malam hingga dinihari.

Selain minunan berakohol, Satpol PP Kota Bogor bersama tim gabungan lainnya juga melakukan razia terhadap para gelandangan yang sering tidur di ruko-ruko.

Sementara itu, Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana menjelaskan dari hari razia pihaknya mengamankan sekitar 200 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merek dan jenis.

Kemudian ada 8 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dikasih pembinaan untuk segera meninggalkan lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat tidur mereka.

"Untuk titiknya tadi, ada di jalan Pengadilan, Alun alun Kota Bogor, Jalan Bina Marga dan terakhir di Jalan Merdeka," ujar Asep, Sabtu (03/12/2022).

Targetnya, lanjut Asep, difokuskan kepada warung-warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

"Dan warung-warung ini kan jangankan golongan C-nya, golongan A dan B-nya juga ngga ada izin, dan memang tidak akan ada izin untuk mereka," ucapnya.

Asep juga menambahkan jika kembali didapatkan minuman beralkohol lagi, sanksi yang lebih tegas akan ditegakkan.

"Untuk sementara kita amankan dulu barangnya, nanti  lain kali kalau memang masih terdapat menjual miras, atau sampai 2 atau 3 kali kedapatan menjual miras kita akan berikan sanksi berikutnya berupa penyegelan," tutup Asep.

Rekomendasi