ERA.id - Seorang kakek berinisial M, tega mencabuli anak di bawah umur. Pria berusia 73 tahun tersebut menghancurkan masa depan anak empat tahun dengan iming-iming uang Rp2.000.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku melakukan perbuatannya dengan merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang Rp2.000," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Kamis (8/12/22).
Setelah pelaku berhasil merayu, korban kemudian diajak berkeliling. Saat dalam perjalanan keliling tersebut, hasrat kakek tersebut mendadak muncul.
Keinginan bejatnya itu tidak tertahankan lagi dan langsung melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umut tersebut.
"Korban dibawa ke rumah yang rumah tersebut menurut pelaku adalah kosong, tapi ternyata ada isinya. Lalu pelaku melakukan pencabulannya itu di halaman rumah tersebut," jelas Iman.
Sementara, Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi menyebut, sebelum kejadian, korban tengah bermain dengan temannya. Karena dirayu pelaku, korban rela meninggalkan temannya.
"Awalnya hanya iseng, kemudian dia bertemu dengan korban, diajak main berkeliling dengan diimingi Rp2 ribu. Saat berjalan, hasrat itu muncul, kemudian diajak dan beraksi seperti itu," paparnya.
Atas perbuatannya itu, kakek tersebut disangkakan pasal 4 , angka 1 huruf b, dan angka 2 huruf c dan angka 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.