Dua Tahanan Polsek Tambun Kabur dari Rutan dengan Santai, Polisi Lalai?

| 14 Dec 2022 11:20
Dua Tahanan Polsek Tambun Kabur dari Rutan dengan Santai, Polisi Lalai?
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa polisi di Polsek Tambun terkait dua tahanannya yang melarikan diri.

"Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga, perwira dan juga Kapolsek juga dimintai keterangan terkait kejadian ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (13/12/2022).

Zulpan mengatakan, penyidik Propam Polda Metro Jaya menemukan ada unsur kelalaian yang menyebabkan dua orang tahanan kabur. Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan lebih detail soal kelalaian itu.

Polisi masih mengejar dua tahanan yang kabur dari rumah tahanan (rutan) sementara Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (27/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Zulpan mengatakan, kedua tahanan tersebut diduga kabur setelah merusak pintu rutan tempat keduanya ditahan. "Merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat. Selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," ujarnya.

Setelah menjebol pintu rutan, keduanya kemudian menuju ke ruang CCTV yang saat itu tidak terkunci.

Keduanya kemudian keluar dari jendela ruang CCTV, lalu turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun.

Identitas kedua tahanan, yakni Anan Siregar yang merupakan tersangka kasus pencurian dan Burhanudin yang merupakan tersangka penipuan.

Zulpan mengungkapkan, keduanya telah ditahan di rutan Polsek Tambun sejak 25 November 2022 untuk menjalani proses hukum terhadap kasusnya masing-masing.

Rekomendasi