ERA.id - Polres Cilegon menangkap tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon. Ketiganya yaitu EA (30), AM (25), dan RM (23) dibekuk lantaran ketahuan memiliki narkotika jenis sabu.
"Kejadiannya Senin, 5 Desember 2022, sekitar pukul 17.30 WIB. Kami tangkap di toilet area parkir sepeda motor Lapas Kelas II A Cilegon," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, Rabu (14/12/2022).
Eko mengatakan, penangkapan bermula dari informasi terkait jaringan narkoba di Lapas Cilegon. Kemudian, pihaknya bersama petugas Lapas melakukan penyelidikan terhadap warga binaan yang diduga menjadi kurir sabu ke dalam Lapas Cilegon.
"Kemudian tim gabungan berhasil menangkap tiga pria, berinisial EA warga Kabupaten Lebak, AM warga Kota Serang, dan RM warga Kota Serang," tuturnya.
Eko menjelaskan, ketiga pelaku langsung mengaku saat diinterograsi. Warga binaan berinisial EA mengaku menyimpan sabu di anus.
"Setelah diperiksa didapati satu bungkusan dilakban hitam berbentuk bulat yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik bening berisikan sabu. Dua bungkus itu berupa satu paket sabu dengan berat 9.67 gram, satu paket sabu seberat 4.74 gram," kata Eko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimum 20 tahun.