ERA.id - Polda Banten membebaskan pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berinisial SD (50) dan IW (35) yang sempat kedapatan membawa sabu melalui charger HP di Lapas Cilegon.
"SD dan IW statusnya sebagai saksi, tidak ada mens rea (niat untuk melakukan kejahatan) dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Shinto mengatakan, keduanya tidak mengetahui bahwa barang titipan untuk narapidana inisal DL itu terdapat sabu. Sabu disembunyikan di dalam carger handpone yang ditumpuk bersama pakaian.
"SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urine-nya pun negatif," ujar Shinto.
Untuk itu, lanjut Shinto, penyidik berkesimpulan bahwa SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidananya.
Namun, Shinto menambahkan Direktorat Narkoba Polda Banten menetapkan dua orang narapidana inisal DL (39) dan KT (39) sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang penyupali sabu insial AP menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Penyidik Ditresnarkoba telah melakukan gelar perkara dan menetapkan DL dan KT sebagai tersangka. Keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon," jelasnya.