ERA.id - Seorang pria berinisial IS (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah mengancam foto bugil mantan pacarnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan kepada ERA, selain mengancam akan menyebarkan foto bugil mantan pacarnya yang berinisial S (24), IS juga mengancam akan membunuhnya mantannya yang notabene karyawan di salah satu bank di Makassar.
AKP Lando menjelaskan kronologis IS bisa memiliki foto tidak senonoh sang mantan kekasih. Saat itu, pelaku memaksa S untuk membuka pakaiannya saat sedang video call.
"Pelaku diam-diam melakukan tangkapan layar atau screenshoot video call tersebut dan menjadikannya ancaman kepada korban apabila korban ingin pisah dari hubungan pacaran dengan pelaku," katanya Jumat (16/12/2022).
Lando membeberkan, pelaku kini diamankan oleh anggota Polsek Mariso di Jalan Parang Malu'lu, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Rabu (14/1/2022) lalu.
Dari hasil penangkapan itu, IS mengakui telah mengancam mantan pacarnya dengan menyebarkan foto korban tanpa busana.
Kini pelaku telah diamankan dan telah dijerat dugaan tindak pidana pornografi yakni Pasal 4 ayat (1) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.