Pramono Sindir Dedi Mulyadi yang Nunggak Bayar Pajak Mobil Mewah di Jakarta?

| 28 Apr 2025 14:12
Pramono Sindir Dedi Mulyadi yang Nunggak Bayar Pajak Mobil Mewah di Jakarta?
Pramono Anung. (Antara)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, takkan memutihkan pajak kendaraan bermotor dan akan mengejar penunggak pajak karena sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.

"Sudah mendapatkan fasilitas. Sudah mendapatkan kemudahan, masa tidak mau bayar pajak," kata Pramono di Jakarta, Minggu kemarin saat menghadiri Halal Bihalal PWNU DKI Jakarta.

Menurut dia, tugas pemerintah, yaitu membantu masyarakat yang tidak mampu seperti pemutihan ijazah bukan pemutihan pajak kendaraan.

Pramono menjelaskan bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor rerata merupakan pemilik mobil yang mempunyai kendaraan kedua dan ketiga sehingga tidak layak dibantu.

Untuk itu, ia akan mengejar pengemplang pajak kendaraan bermotor, selain karena tidak layak dibantu juga sudah menikmati fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

"Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak, saya tidak akan putihkan, saya akan kejar dia!" ujarnya.

Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta akan berpihak kepada yang membutuhkan terutama rakyat miskin mengingat di Jakarta jarak antara yang kaya dan miskin sangat jauh.

Untuk itu, fokus utama yang dilakukannya, yaitu dengan membereskan semua permasalahan orang kecil seperti pemutihan ijazah, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tapa dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta.

"Dalam memimpin Jakarta ini terus terang saya lebih mengutamakan masyarakat yang di bawah mendapatkan kemudahan," katanya.

Dedi Mulyadi nunggak pajak

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi ketahuan menunggak pajak mobil mewahnya yaitu Lexus LX600 4x4 tahun 2022. Harga mobil itu nyaris Rp2 miliar. Selain menunggak pajak, mobil tersebut bukan bernomor polisi asal Jawa Barat, tapi dari DKI Jakarta dengan nomor polisi B 2600 SME.

Berdasarkan data resmi Pemprov DKI Jakarta per 19 April 2025, kendaraan itu menunggak pajak sejak 19 Januari 2025, dengan jumlah tagihan sebesar Rp41,7 juta.

Fenomena itu cukup kontradiktif dengan kebijakan Dedi Mulyadi yang diterapkan di Jabar. Dia menghapus tunggakan pajak dari 2024 dan tahun sebelumnya. Sehingga penunggak pajak kendaraan bermotor hanya diwajibkan membayar pada tahun berjalan atau di 2025.

Dedi Mulyadi pun langsung merespons terkait penunggakan pajak kendaraannya melalui media sosial TikTok pribadinya. Dalam unggahannya, Dedi mengaku memang menunggak pajak. Pasalnya, mobil itu masih berstatus cicilan dan sedang diurus oleh leasing lalu akan dimutasi ke nomor polisi Jabar.

Rekomendasi