Fakta Baru Bogor Mini Zoo, Hewan Dibeli dari Pasar Ilegal dan Tak Punya Izin

| 16 Dec 2022 20:19
Fakta Baru Bogor Mini Zoo, Hewan Dibeli dari Pasar Ilegal dan Tak Punya Izin
Bima Arya tinjau Bogor Mini Zoo (Diman S/ ERA)

ERA.id - Fakta baru ditemukan di Bogor Mini Zoo yang berlokasi di Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Fakta baru itu ditemukan salah satunya usai ditemukan dua ekor monyet mati di dalam kandang.

Salah satunya soal perizinan, dan beberapa hewan yang didapatkan dari pasar gelap ilegal satwa yang ada di Pasar Pramuka, Kota Jakarta.

Tidak hanya itu, ada beberapa hewan yang dilindungi tapi tidak ada memiliki izin untuk berada di Bogor Mini Zoo.

Semua itu diketahui usai tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sidak bersama Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (16/12/2022) pagi tadi.

"Sejauh ini yang saya lihat ada buaya, berang-berang, dan kura-kura. Kemungkinan nanti kita dalami lagi khawatirnya ada satwa satwa yang masih disembunyikan," kata Polhut BKSDA Jawa Barat Dani Hamdani dijumpai di Bogor Mini Zoo.

Ketiga hewan ini, kata Dani, perlu segera dilakukan evakuasi.

Selain dilindungi, kondisi fisik dari kandang yang dimiliki Bogor Mini Zoo sangat memprihatinkan.

"Bukan perlu lagi, karena satwa disini yang tiga tadi kita temukan itu kan satwa dilindungi, berarti kan itu satwa milik negara jadi harus dikembalikan," jelasnya.

Dani pun memastikan akan segera melakukan evakuasi untuk memindahkan ketiga jenis satwa yang dilindungi tadi.

"Kalau dilihat dari kesehatan ya relatif ya. Karena kan dari kelayakannya juga kurang disini. Terutama berang berang tadi disimpan di gudang. Kemudian untuk pakan juga kita belum tau nih, apakah dikasih rutin atau tidak," jelasnya.

Selain satwa langka yang dilindungi, ternyata monyet yang dua diantaranya mati di dalam kandang didapatkan dari pasar gelap ilegal satwa Pasar Pramuka.

Monyet yang diketahui berjenis ekor panjang ini, didapatkan oleh Bogor Mini Zoo dari pasar tersebut.

Hal itu pun menjadi catatan lantaran Bogor Mini Zoo sudah beroperasi semenjak tahun 2018 lalu.

"Satwa di pasar pramuka itu ilegal, karena kan jual sembunyi sembunyi, belinya juga diam diam. Ya namanya kan pasar gelap ya begitu," tambahnya.

Meski begitu, dipastikan Dani, pihaknya akan segera membuat laporan kepada pimpinannya untuk temuannya dilapangan.

Laporan ini nantinya akan menentukan langkah lanjutan terkait Bogor Mini Zoo kedepannya.

"Kami akan lapor pimpinan untuk tindak lanjut dan dalami temuan hari ini, secepatnya akan tindaklanjuti," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan, hal ini tentu menjadi evaluasi yang harus dilakukan oleh Pemkot Bogor.

Dirinya menilai kecolongan dengan hadirnya Bogor Mini Zoo yang diketahui tidak memiliki izin yang lengkap.

"Seharusnya kan terdeteksi lebih awal, gitu. Ini evaluasi juga buat kami buat pemkot, hal seperti ini seharusnya kan diawasi. Ketika ada informasi seperti ini ditindaklanjuti dan dikoordinasikan ke BKSDA," kata Bima Arya.

Bima Arya juga mengakui, bahwa dirinya baru mengetahui hari ini di Kota Bogor terdapat Bogor Mini Zoo.

"Karena, saya pun belum pernah kesini, saya pun tidak tahu ada kebun binatang seperti ini karena agak jarang ke titik ini, hanya di kawasan atas saja (hotel)," jelasnya.

Meski begitu, hal ini menjadi pembelajaran bagi Pemkot Bogor untuk melakukan pengawasan yang menyeluruh.

Bagi Pemkot hal ini menjadi pembelajaran untuk nantinya melakukan pengawasan yang ketat.

"Bagi kami proses pembelajaran untuk memastikan pengawasan menyeluruh, jangan sampai ada kasus baru ramai, saya minta akan cek lagi semua,  yang seperti ini di seluruh Kota Bogor. Bagi kami ini evaluasi dan pembelajaran," tandasnya.

Rekomendasi