ERA.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua orang tersangka dugaan penerimaan suap mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
"Ya, kami baru menerima dua orang tersangka atas perkara dugaan penerimaan suap yang dikirimkan oleh Tim KPK," kata Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan, di Bandarlampung, Senin (19/12/2022).
Ia mengatakan, bahwa keduanya akan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan akan dilakukan proses pengenalan lingkungan.
"Kami baru terima dua orang yakni Karomani dan M Basri. Seperti biasanya kita akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengenalan lingkungan. Setelah itu, baru akan kita pindahkan ke blok," katanya.
Sementara itu, tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun 2022, Karomani, mengatakan bahwa akan mengikuti proses hukum.
"Kami ikuti proses hukum, semoga semua sehat-sehat selalu," katanya saat akan memasuki Rutan.
Terkait dengan konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan, dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Jumlah uang itu bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Karomani diduga pula memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.
Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.