ERA.id - Satpol PP Sulawesi Selatan menertibkan aset pemerintah yang dikuasai pihak lain di sekitar lokasi Instalasi Kebun Benih Hortikultura (IKBH) yang terletak di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Puluhan pasukan Satpol PP Sulsel bersama aparat kepolisian dan TNI, berhasil melakukan negosiasi dan akhirnya warga yang menempati tempat itu sejak lama, rela meninggalkan lokasi tersebut.
Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya mengatakan penertiban dilakukan atas petunjuk Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk mengembalikan seluruh aset Pemprov Sulsel yang tidak sesuai peruntukannya.
“Dan hari ini kami semua turun sebagai tindak lanjut atas rapat sejumlah stakeholder. Ini harga mati, kita harus serahkan kembali ke Pemprov dalam hal ini Dinas Pertanian Sulsel,” ujar Andi Rijaya.
IKBH tersebut adalah aset milik Pemprov Sulsel yang dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki alas hak untuk lokasi tersebut.
Pasukan Satpol PP Sulsel dengan cara humanis memberikan penjelasan atas penertiban tersebut kepada warga yang menempati lahan.
“Setelah sekian lama dikuasai saat ini kami Satpol berhasil ambil kembali. Dan ini petunjuk bapak gubernur, untuk tetap kami jaga pascapenertiban,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel melalui Satpol PP telah melakukan pengembalian batas lahan pada lokasi yang diperkirakan memiliki luas enam hektare tersebut, untuk memperjelas batas-batas lahan yang merupakan aset Pemprov Sulsel.
"Persoalan sertifikat tidak ada masalah, kan sudah sah, kemudian sudah kita menangkan di Mahkamah Agung. Cuma ini persoalan lokasi saja, dan yang bisa menentukan lokasi itu hanya Badan Pertanahan Nasional," ujarnya.