ERA.id - Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkap, sebelum membunuh, pelaku dan korban mayat dalam karung sempat berhubungan badan di sebuah kontrakan sebelum terjadi pembunuhan.
Pasangan selingkuh itu, kata Iman, melakukan hubungan tersebut setelah pelaku berinisial AS (29) mengajak korban untuk datang ke kontrakan yang ditempati pelaku.
"Mereka memiliki hubungan perselingkuhan. Pelaku mengajak korban untuk ke kontrakannya. Di sana sempat terjadi hubungan badan," kata Iman di Mako Polres Bogor, Rabu (21/12/22).
Menurutnya, hubungan pelaku dengan korban berinisial LH itu terjadi karena anak dari korban merupakan murid dari pelaku yang diketahui adalah guru ngaji.
Selain ingin berhubungan badan dengan korban, pelaku juga berkeinginan untuk pulang kampung namun tak memiliki ongkos yang cukup.
Dari ketidakmampuannya itu, sambungnya, maka terbesit lah di pikiran pelaku untuk merampas hingga menguasai barang milik korban
"Pelaku kemudian mencekik korban. saat korban sudah meninggal, lalu pelaku membawa korban, mencari tempat pembuangan dan di wilayah Gunungputri mayat korban dibuang pelaku," jelasnya.
Lebih lanjut Iman mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi secara terencana.
"Pelaku sebelumnya sempat memberi uang kepada korban sebesar Rp300 ribu, kemudian uangnya diambil kembali dan barang lain milik korban juga diambil," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, AS terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati sebagaimana telah diatur dalam Pasal 338, 340, dan 365 ayat 3 tentang tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana juga pencurian dengan kekerasan.