Polda Jabar Terjunkan 26.293 Personel Amankan Gereja hingga Tempat Wisata Saat Nataru

| 22 Dec 2022 16:11
Polda Jabar Terjunkan 26.293 Personel Amankan Gereja hingga Tempat Wisata Saat Nataru
Jajaran Kepolisian Jawa Barat saat melakukan apel gelar Operasi Lilin Lodaya (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Sebanyak 26.293 personel Kepolisian Jawa Barat diterjunkan untuk pengamanan masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2023. Dalam pelaksaannya, para petugas akan disebar ke sejumlah titik vital di Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana mengungkapkan, petugas kepolisian akan bertugas dari tanggal 23 Desember 2022 sampai 2 Januari tahun 2023. Kemudian, akan berlanjut 3 Januari hingga 9 Januari 2023.

"Jumlah personel ada 26 ribu untuk Jawa Barat," ungkap Suntana, Kamis (22/12/2022).

Suntana menerangkan, pengamanan masa libur Nataru 2023 ini tidak hanya dilakukan di rumah ibadah dan pusat keramaian. Pengamanan juga dilakukan di jalan dalam kota maupun tol yang ada di Jawa Barat.

"Seluruh jalan baik arteri maupun tol kita akan laksanakan pengaman. Jadi semua personel dibagi sedemikan rupa untuk mengantisipasi berbagai gangguan," terangnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, dari jumlah itu petugas nantinya akan melakukan pengamanan di 1.210 gereja dan 134 titik tempat ibadah lainnya. Kemudian, di 598 objek wisata di Jawa Barat.

Mereka juga akan mengamankan 60 terminal, 138 pusat perbelanjaan, tiga bandara, lokasi pemusatan massa kegiatan 1.239 titik, area transportasi massa 66 titik, pelabuhan laut dua titik.

"Nanti akan membuat 326 pos, pos pengaman 216 pos dan 23 pos terpadu dan 87 pos pelayanan," tambah Ibrahim.

Selama pengamanan libur Nataru, kendaraan yang digunakan personel ada 176 unit roda dua, 104 unit roda empat, 51 unit roda enam, 8 unit kendaraan khusus. Tiga ekor anjing K9 dari Polda Jawa dan diback up Mabes Polri juga diterjunkan.

"Helikopter satu unit dan kapal pengawasan laut satu unit," lanjutnya.

Menurutnya, pola pengamanan menggunakan dua metode, preentif dan preventif. Kemudian, pengamanan jalur darat dengan pengamanan jalur arteri dan tol.

"Kebijakan memberlakukan one way atau contra flow memperhatikan kepadatan arus lalu lintas di tol. Tapi ada perhitungan sendiri terkait pelaksanaan contra flow dan one way," tuturnya.

Rekomendasi