Kejati Jawa Barat Tangani 2.439 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Selama 2022

| 23 Dec 2022 21:44
Kejati Jawa Barat Tangani 2.439 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Selama 2022
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana (tengah) di kantornya (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Perkara penyalahgunaan narkotika mendominasi kasus tindak pidana umum (tipidum) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sepanjang tahun 2022.

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana mengungkapkan, pihaknya menangani 2.439 kasus penyalahgunaan narkotika.

Jumlah itu menjadi paling banyak dibandingkan perkara pencurian sebanyak 2.307 perkara, penipuan 2.144 perkara, perlindungan anak 906 perkara, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 6 perkara.

"Narkotika jadi salah satu perkara menonjol di Jawa Barat," ungkap Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Jumat, (23/12/2022).

Kondisi itu dapat dikatakan sangat mengkhawatirkan karena penyalahguna narkotika didominasi oleh usia produktif.

"Yang memprihatinkan kita itu pelakunya kebanyakan usia produktif, antara 17 sampai dengan 25 tahunan," ucapnya.

Ia menerangkan, dari jumlah ini penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu menjadi yang paling besar yakni 57 persen. Selanjutnya, ganja sebesar 28 persen, psikotropika sebesar 8 persen, dan tembakau sintetis sebesar 7 persen.

"Itu perkara (penyalahgunaan narkotika) yang banyak terjadi di Jawa barat," terangnya.

Rekomendasi