Suami Siram Air Keras ke Istri dan Anaknya hingga Tewas di Jakbar, Polisi: Motifnya Cemburu

| 30 Dec 2022 15:13
Suami Siram Air Keras ke Istri dan Anaknya hingga Tewas di Jakbar, Polisi: Motifnya Cemburu
Ilustrasi kasus penyiraman air keras (Antara)

ERA.id - Rizal alias Ahmad (48), seorang suami menyiram air keras ke istrinya, SS (31) dan anaknya, KM (1) di dalam rumah yang berada kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, hingga tewas.

"Adapun yang menjadi motif yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena motif cemburu dengan korban SS yang masih berhubungan dengan mantan suaminya," kata Kapolres Metro Jakarta Bakat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Dia menerangkan kasus penyiraman air keras ini berawal ketika pelaku dan SS sedang berbincang-bincang di rumah pada Senin (26/12) kemarin. Namun tiba-tiba, keduanya bertengkar.

Rizal yang emosi langsung secara spontan mengambil air keras yang menyiramkannya ke istrinya. 

"Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri berdua. Nah karena akhirnya terjadi keributan dengan spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan saudara SS. Namun tanpa diduga cipratan tersebut mengenai KM yang sedang tidur di sebelah kiri SS," ungkap Pasma.

Usai melakukan tindakan jahat itu, pelaku langsung melarikan diri usai melihat istri dan anaknya yang terluka dan menangis. 

Mendengar teriakan korban, warga setempat langsung menyambangi rumah SS dan menolong keduanya. 

Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit setempat namun nyawa kedua korban tak berhasil ditolong. 

Untuk diketahui, Rizal bekerja sebagai tukang pijat menikah siri dengan SS pada Juli 2022 lalu. Sedangkan, KM merupakan anak tiri Rizal, dan masih bayi. 

Pihak kepolisian menyelidi kasus ini berhasil diamankan pelaku yang bernama Rizal pada Kamis (29/12) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

"Yang mana saat itu yang bersangkutan ada di sebuah toko HP dengan rencana ingin menjual HP yang ada karena di samping HP miliknya, HP korban SS juga diambil pelaku yang saat itu akan dilakukan penjualan HP tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Rekomendasi