ERA.id - Seorang suami berinisial D (42) ditangkap usai membunuh, istrinya, Sumiyati (54) di sebuah indekos di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Motif pembunuhan itu ternyata dilatarbelakangi cemburu.
"Kemudian ada motif kecumburan di situ, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan dikutip Kamis (29/2/2024).
Namun, Syahduddi belum menjelaskan lebih rinci D cemburu karena apa. Dia hanya menambahkan D dan Sumiyati sempat cekcok sebelum terjadi pembunuhan.
"Jadi pada saat cekcok, sang suami emosi, kemudian spontan dia langsung mencengkik dan membekap si istri dengan menggunakan bantal," ujarnya.
Setelah membunuh istrinya, D mengunci kontrakannya lalu kabur. Polisi pun menelusuri kasus ini dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Sebelumnya, D terancam hukuman pidana 20 tahun penjara setelah terbukti membunuh istrinya di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakbar.
"Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP. Pendalaman ke pelaku, sedang dilakukan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ungkap Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2).
Tidak ada barang bukti senjata tajam di sekitar lokasi kejadian karena tersangka menghabisi istrinya dengan cara mencekik dan membekap dengan bantal.
Awalnya, penyidik menemukan kejanggalan saat menemukan mayat Sumiyati yang sudah membusuk di dalam kamar indekosnya, pada Minggu (25/2) malam.
"Pintu kamar indekos itu dikunci dari luar dengan menggunakan tali rafia, kemudian juga ada beberapa perabotan rumah tangga dalam kondisi rusak seperti sapu dan beberapa alat rumah tangga lainnya. Sehingga kita patut menduga ada kematian yang tidak wajar di situ," ujar Syahduddi.
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui ternyata korban tinggal bersama suaminya, namun suami korban tersebut tidak berada di lokasi. Pada Senin (26/2) sekira pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka D di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakbar.