ERA.id - Seorang suami berinisial D membunuh istrinya, S (54) di kos-kosan di Jalan Angke Barat Nomor 3, Angke, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pembunuhan ini dilatarbelakangi karena D dituduh selingkuh oleh istrinya.
"Motifnya karena kesal ya, karena istrinya cemburu, jadi menurut keterangan tersangka, istrinya cemburu curiga memberikan sebagian uang dari gajinya untuk wanita lain," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Donny menjelaskan kasus ini berawal ketika warga menemukan mayat S di dalam kontrakan. Penelusuran pun dilakukan dan diketahui S tewas tidak wajar.
Sebab, jasad S ditemukan dalam kondisi terlentang dengan tubuh tertutup bantal dan selimut. Saat ditemukan pun, kos-kosan dalam kondisi terkunci dari luar. Penelusuran pun dilakukan dan polisi menangkap D di daerah Kapuk, Cengkareng, Jakbar.
Kepada polisi, D mengaku awalnya terlibat cekcok dengan istrinya sepulang kerja pada Selasa (20/2) silam. Cekcok terjadi karena S menuduh D telah selingkuh.
"Tersangka mengaku dipukul oleh korban dengan menggunakan sapu. Ini sapunya ada di sini, dipukuli kepalanya sebanyak satu kali, kemudian setelah itu si tersangka memukul korban," ujarnya.
Namun, keduanya kemudian berbaikan dan bersikap seperti biasa. Esok harinya pada Rabu (21/2), keduanya kembali ribut. D mengaku istrinya kembali mengungkit masalah perselingkuhan.
"Karena kesal kemudian tersangka memukul istrinya, kemudian mencekik leher istrinya pada saat istrinya dalam posisi setelah dipukul terjatuh kemudian dicekik. Karena masih hidup, kemudian suaminya mengambil bantal, lalu membekapnya sampai dengan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Donny menyampaikan D merupakan seorang kuli bangunan. Sementara S bekerja di bidang konveksi. Karena keduanya bekerja, tetangga menilai pasangan suami istri ini merupakan orang yang tertutup.
Penyebab kematian korban belum dapat disimpulkan. Tim kedokteran forensik yang akan menyimpulkan penyebab tewasnya S.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.