Kendaraan Berat Ditolak Naik Kapal di Pelabuhan Merak Gegara Cuaca Ekstrem

| 30 Dec 2022 18:25
Kendaraan Berat Ditolak Naik Kapal di Pelabuhan Merak Gegara Cuaca Ekstrem
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan memperketat arus masuk pelabuhan bagi kendaraan ODOL demi keselamatan pelayaran salah satunya di Pelabuhan Merak, Cilegon Banten. Hal itu lantaran cuaca ekstrem tengah melanda berbagai wilayah Tanah Air yang berimbas larangan kendaraan terindikasi over dimension dan over loading (ODOL) melakukan perjalanan laut.

"Apalagi saat ini kondisi cuaca di sejumlah lintas penyeberangan cukup ekstrem yang berdampak pada pergerakan kapal saat proses sandar ataupun berlayar," ujar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Ira pun meminta para pengusaha atau pemilik barang dapat bekerja sama dengan ASDP selama cuaca ekstrem demi keselamatan bersama.

"Dengan mematuhi aturan untuk tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat membahayakan keselamatan banyak pihak, terutama para pengemudi kendaraan itu sendiri," jelasnya.

ASDP, kata Ira, memastikan telah berkoordinasi intensif dengan BMKG, kepolisian/TNI, dan otoritas pelabuhan, setiap sebelum kapal ferry melakukan pelayaran agar perjalanan aman. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah skenario mengantisipasi cuaca ekstrem guna mendukung layanan prima kepada pengguna jasa.

"Kami telah memastikan kelengkapan alat-alat keselamatan sesuai dengan SOP pelayanan yang berhubungan dengan aspek keselamatan di antaranya sekoci, inflatable liferaft (rakit penolong), apar dan hidran, serta life jacket yang harus tersedia di kapal, dalam kondisi baik, dan siap digunakan dalam situasi darurat," ungkapnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengimbau agar pengaturan muatan kapal diselaraskan dengan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Dalam peraturan itu tertulis setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan.

"Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrean pembelian tiket. Operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan," jelas Hendro.

Hendro berharap, ke depan agar implementasi PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.

"Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," jelasnya.

Rekomendasi