ERA.id - Setelah diresmikan pada Jumat (30/12/2022) lalu, keberadaan Masjid Raya Al Jabbar menuai pro kontra.
Mulai dari banyaknya sampah yang dihasilkan saat peresmiannya hingga kemacetan yang disebabkan karena akses jalan yang sempit untuk menuju Masjid Raya Al Jabbar.
Namun, banyak juga masyarakat yang gembira dengan adanya Masjid Raya Al Jabbar karena Jawa Barat kini memiliki ikon baru yang indah dan megah.
Kendati begitu, pembangunan Masjid Raya Al Jabbar ini dinilai tidak menyelesaikan dinamika terutama kemacetan yang ada di Jawa Barat khususnya Kota Bandung.
Hal itu pun diungkapkan oleh @Outstandjing melalui cuitannya, Menurutnya, anggaran pembangunan Masjid Raya Al Jabbar ini sebaiknya dipakai untuk membangun infrastruktur angkutan massal. Sebab, kemacetan di Kota Bandung terutama di kawasan Gedebage selalu terjadi.
"Bayangin, bertrilyun-trilyun APBD dipake bikin Mesjid (Al Jabbar) di tengah sawah..," cuit @Outstandjing, Minggu (1/1/2023).
"...bukannya dipake utk kepentingan semua orang seperti Angkutan Massal," sambungnya.
Merespons hal itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan, penggunaan dana negara itu adalah kesepakatan bersama, dibahas dengan musyawarah bersama rakyat dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
"Itulah kenapa, kita memilih demokrasi. Dimana rakyat bisa menitipkan aspirasi melalui pemda atau sistem perwakilan yaitu DPR/D," jelas Ridwan Kamil melalui Instagram pribadinya @ridwankamil, Selasa (3/1/2023) malam.
Menurutnya, pembangunan tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, semua bisa dibiayai menggunakan APBD maupun APBN. Namun, pembangunan tempat ibadah dengan APBD maupun APBN harus disepakati eksekutif dan legislatif.
"Masjid Istiglal dibiayai 7 Milyar rupiah di tahun 1961 melalui APBN. Di wilayah mayoritas kristiani APBD dialokasikan untuk gereja. Di wilayah Bali, APBD/N dipakai untuk membangun kawasan ibadah Pura," tuturnya.
Meskipun begitu, Ridwan Kamil tak melarang @Outstandjing apabila membahas maupun mengkritik transportasi publik.
"Jika akang (@Outstandjing) senang isu transportasi publik dan tidak suka masjid, silakan saja," ucapnya.
"Niat saya bayar pajak, bukan wakaf!"
"Betul. Kewajiban anda adalah membayar pajak, namun hukum positif mengatakan, penggunaannya adalah wilayah kewenangan penyelenggara negara," sambungnya.
Ia menerangkan, pembangunan Masjid Raya Al Jabbar merupakan aspirasi jutaan masyarakat Jawa Barat melalui berbagai ormas Islam agar dibangun Masjid Raya Provinsi sejak 7 tahun yang lalu atau pada tahun 2015 silam.
"Karena selama ini Masjid Raya Provinsi mengkudeta masjid Agung Kota Bandung. Dan itulah yang kami lakukan: memenuhi dan membangun aspirasi rakyat. Demikian penjelasan saya, sekaligus edukasi untuk semua yang mau jernih berpikir dan belajar. Hatur Nuhun," terangnya.