ERA.id - Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pedofilia berbasis internet, yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Amerika Serikat.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan tim siber LSM di Amerika Serikat, yakni National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC), menemukan adanya aktivitas penyimpanan file bermuatan pornografi yang menjadikan anak perempuan di bawah umur sebagai objeknya di dunia maya.
Adapun file berupa video dan foto kelamin anak perempuan yang jumlahnya ditaksir mencapai puluhan itu, terdeteksi diunggah seseorang dari wilayah Sumsel pada laman internet pribadinya.
Temuan tersebut dilaporkan Tim Siber NCMEC kepada Bareskrim Polri pada 4 Januari 2023. Kemudian Bareskrim Polri memerintahkan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menelusuri pelaporan itu.
“Kami pastikan itu benar, Subdit V Siber temukan laporan Cybertipline dari NCMEC dengan nomor seri 141606909, 141608103, 141621178, dan 141621803 bermuatan file berisi pornografi itu berasal dari Sumsel, yakni dari Kabupaten Lahat,” kata dia.
Barly menyebutkan foto dan video tersebut diunggah seorang pria berinisial BH (47), warga Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat, Sumsel.
BH diringkus dalam operasi penyergapan di rumahnya oleh Personel Subdit V Siber tanpa perlawanan pada 9 Januari 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Saat ini BH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti, mendapatkan keterangan saksi, dan korban,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitrianty menjelaskan tersangka BH mengaku telah merekam kelamin seorang anak perempuan dalam bentuk foto dan video.
Adapun korban perekaman tersebut seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia tujuh tahun yang merupakan tetangga sekaligus pelanggan ojek tersangka BH.
Dia menyebutkan tersangka merekam kelamin korban setiap ada kesempatan, saat mengantar jemput korban dari sekolahnya. Kemudian, papar dia, untuk menuruti keinginannya, tersangka membujuk rayu korban dengan iming-iming dibelikan jajanan dan diajak nonton film kartun.
“Tersangka mengaku video dan foto itu disimpan di ponselnya lalu secara otomatis tersimpan diaplikasi penyimpanan (images/drives) untuk ditonton sebagai pemuas seksual pribadinya,” kata dia.
Perbuatan tersangka merekam kemaluan korban tersebut sudah berlangsung sejak bulan September 2020 hingga Desember 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun.