ERA.id - Selama tahun 2022, Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan 143 permohonan dispensasi menikah yang diajukan warga di Kota Bandung.
Pengajuan dispensasi ini dikarenakan warga Kota Bandung yang hendak menikah masih berusia di bawah 19 tahun.
"Ada 143 selama tahun 2022," terang Ketua PA Bandung, Asep M. Ali Nurdin, Selasa (17/1/2023).
Asep mengatakan, mayoritas warga yang mengajukan dispensasi dikarenakan sudah hamil sebelum menikah. Bahkan, warga yang mengajukan dispensasi menikah sudah putus sekolah atau hanya tamatan SD dan SMP.
"Penyebabnya mayoritas bisa diambil persentase di atas 90 persen itu karena memang sudah hamil duluan," kata dia.
Asep menjelaskan, selain karena hamil di luar nikah, warga yang dispensasi karena terhambat atas perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019.
"Yang tadinya usia yang tadinya 16 tahun sudah bisa menikah, dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 harus 19 tahun," jelasnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang mengajukan dispensasi menikah yakni, bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, hingga surat penolakan dari KUA. Pada prosesnya pun hakim PA Bandung akan meminta bukti sudah berpenghasilan bagi laki-laki.
"Kalau yang kurang umurnya perempuan, itu wajib ada penghasilan dari calon suami. Demikian juga halnya ketika yang laki-laki itu kurang umur, apakah dia sudah punya penghasilan atau belum? Itu pasti ditanyakan," lanjutnya.
Sementara di tahun 2023 sampai tanggal 17 Januari, pihaknya mencatat sudah ada 6 warga yang mengajukan dispensasi menikah. Namun, baru 3 warga yang sudah dikabulkan oleh hakim.
"Di 2023 ini tiga sudah selesai, tiga lagi belum diperiksa. Dan yang tiga itu hamil semua sehingga dikabulkan semua," sambungnya.
Kendati demikian, angka pengajuan dispensasi menikah di tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Di tahun 2021, jumlah dispensasi yang telah dikabulkan berjumlah 193 kasus, sedangkan tahun 2020 berjumlah 219 kasus.