ERA.id - Menikah muda menjadi pilihan ratusan anak-anak dan remaja di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Alasannya karena sudah lama berpacaran dan takut hamil duluan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Ngamprah, Zaenudin Ramdan mengatakan, sepanjang tahun 2022 ada 197 pasangan yang menikah muda dengan mengajukan dispensasi nikah.
"Tahun 2022 itu ada 197 perkara, sedangkan sepanjang tahun 2023 hingga Mei ini sudah ada 23 perkara," kata Zaenudin pada pada Rabu (3/5/2023).
Seperti diketahui, dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia seperti yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam aturan tersebut, syarat usia pernikahan itu adalah 19 tahun baik pria maupun wanita, sehingga bagi usia di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama.
"Jadi untuk di KBB itu, kebanyakan anak mengajukan dispensasi nikah karena usia mereka masih jauh (dari aturan)," ujar Zaenudin.
Dirinya mengatakan, rata-rata pasangan yang mengajukan dispensasi nikah berusia 16-18 tahun. Pihaknya pun mayoritas mengabulkan permohonan dispensasi tersebut karena merupakan hak pasangan yang memang ingin menikah muda dengan alasan tertentu.
Zaenudin membeberkan, banyaknya kasus pernikahan dini di KBB karena mereka sudah lama berpacaran dan orangtuanya khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah.
"Jadi mereka dinikahkan, itu sebagai langkah antisipasi dari orangtua mereka agar tidak hamil di luar nikah karena melihat pergaulan jaman sekarang," jelas Zaenudin.