ERA.id - Polri memastikan konten Tiktok "nenek mandi air lumpur" dari akun @intan_komalasari92 yang viral di media sosial, bukan merupakan kasus eksploitasi.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan dari nenek tadi, nenek tadi tidak menjadi korban (eksploitasi) karena dia bagian daripada konten kreator," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Konten itu dibuat di Nusa Tenggara Barat (NTB). Adi Vivid menerangkan, jajaran Polda NTB memeriksa sang nenek karena Polri menilai konten itu tidak pas.
Sebab, konten 'nenek guyur' terkesan menjadikan sang nenek seperti korban. Dalam waktu dekat, konten kreator yang terlibat dalam pembuatan video itu, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Edukasi juga akan diberikan agar konten-konten seperti itu dihentikan karena tidak bermanfaat dan tak baik. Vivid menerangkan, bakal ada penelusuran lebih jauh bila ternyata sang nenek dalam konten itu ternyata dipaksa untuk mandi air lumpur.
"Beda lagi kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai salah satu konten si nenek menyebut pengin pipis, tapi tidak boleh pipis di situ. Nah itu kita harus ini, jadi kami mengimbau bila ada jadi korban segera laporkan," ucapnya.
Diketahui, video nenek mandi air lumpur viral dan mendapat kecaman dari sejumlah nitizen. Konten ini dianggap menyiksa orang tua, sebab sang anak masih muda.
Sang nenek yang tampak kedinginan pun disorot warganet. Banyak dari netizen yang meminta agar konten ini dihentikan dan akun @intan_komalasari92 di-banned.