Minta Air Minum tapi Tak Diberi, Pria di Kaltim Pukul Penjual Mainan Pakai Kursi hingga Tewas

| 25 Jan 2023 10:41
Minta Air Minum tapi Tak Diberi, Pria di Kaltim Pukul Penjual Mainan Pakai Kursi hingga Tewas
Ilustrasi pukulan (Unsplash/Dan Burton)

ERA.id - Penyidik Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerapkan pasal berlapis untuk pria berinisial KDS (54) yang membunuh penjual mainan di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Tersangka KDS dijerat dengan pasal 338 dan 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jelas Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan .

Pasal 338 KUHP, lanjut Kapolres, tentang pembunuhan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian pasal 365 ayat (3) tentang pencurian yang mengakibatkan kematian ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Jasad pria penjual mainan berinisial SR (49) ditemukan, Rabu (18/1) di RT 19 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, kemudian Jumat (20/1), jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara, berhasil mengamankan KDS di Kota Samarinda.

Setelah membunuh serta mengambil handphone (telepon genggam/seluler) milik korban, menurut Kapolres, KDS melarikan ke Kota Samarinda.

Sebelum peristiwa pembunuhan, sempat terjadi adu mulut (cekcok) antara SR dan KDS di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, karena terduga pelaku sakit hati kepada korban.

Saat KDS bertamu ke rumah SR pada Jumat (18/1), korban hanya seorang diri, dan KDS meminta air minum, tetapi tidak ditanggapi oleh korban.

Karena permintaan tidak ditanggapi oleh SR, kata Kapolres, KDS menjadi emosi langsung menyerang korban dengan menggunakan kursi kayu yang ada di ruang tamu.

Korban berupaya menghindar dengan berlari ke luar rumah, namun terjatuh dan KDS kembali menyerang menggunakan papan kayu ulin yang tergeletak di dekat korban.

"KDS menyerang bagian kepala korban berulang-ulang hingga tewas dengan kursi kayu dan papan kayu ulin," ujar Hendrik Eka Bahalwan.

KDS warga Manggar, Kota Balikpapan yang memiliki hubungan pertemanan dengan SR tersebut, merupakan residivis dengan kasus penganiayaan yang divonis satu tahun delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan pada 1997.

Rekomendasi