ERA.id - Suami berinisial SRN (42) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, membacok istrinya, NH (33), pakai kapak lantaran lantaran cemburu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa yang terjadi pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 06.10 WIB itu.
Menurut Zain, kejadian bermula saat korban kerap mendapatkan chat dari pria lain sambil tertawa sendiri. Melihat hal itu, pelaku tersulut emosinya, hingga tega membacok korban dengan kapak.
"Diduga cemburu, pelaku menganiaya menggunakan sebilah kapak hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," kata Zain, Jumat (27/1/2023).
Zain menyebut akibat ulah pelaku, korban mengalami sejumlah luka, mulai dari kepala hingga lengan. Bahkan, kata Zain, jari manis korban terputus akibat sabetan kapak tersebut.
"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujarnya.
Tak sampai di situ, usai beraksi, pelaku mencoba melukai dirinya sendiri dengan pisau dan gunting hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP," ucapnya.
Sesaat setelah itu, masyarakat sekitar melaporkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan pelaku. Kemudian polisi menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," pungkasnya.