ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Penundaan ini diberlakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Sebelumnya, ia melakukan pertemuan kembali dengan Fraksi PDIP DPRD Kota Solo di Taman Pracima, Pura Mangkunegaran, Selasa (7/2/2023). Dalam pertemuan ini hadir pula Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Sekda Kota Solo Ahyani, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widayat.
Kasno menjelaskan jika Gibran telah merespons aspirasi masyarakat. Hasil pertemuan itu adalah ketetapan PBB 2023 masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.
“Iya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami kabarkan kepada masyarakat, maturnuwun, memberikan masukan melalui media nggak perlu grudak-gruduk. Ini merupakan dukungan kepada Mas Wali,” katanya.
Dia menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons masukan warga terkait ketetapan PBB 2023. Salah satu alasan ketetapan PBB 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya demi ketenangan masyarakat.
Menurut dia, teknis mengenai pembayaran PBB 2023 disampaikan Bapenda 2023. Ada restitusi bagi warga yang telah melakukan pembayaran PBB 2023.